BNPB INDONESIA
Penaggulangan bencana yang selama ini dilakukan belum didasarkan pada langkah-langkah sitematik dan terencana sehingga terjadi tumpang-tindih bahkan terdapat langkah atau upaya penting yang tidak tertangani. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 diamanatkan pembentukan BPBD yang secara permanen melaksanakan tugas penaggulangan bencana di daerah. Untuk itu merealisasikan amanat tersebut, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan BPBD
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar