- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis , koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Rincian Tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan, meliputi pedoman dan pengarahan, standardisasi, prosedur tetap, sistem data dan informasi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan koordinasi pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Menyelenggarakan pengarahan dan supervisi pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Menyelenggarakan pengelolaan sistem data dan informasi kebencanaan
- Menyelenggarakan standardisasi dan prosedur tetap
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan penatalaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahkan :
- Seksi Pencegahan;
- Seksi Kesiapsiagaan;
|